Senin, Oktober 26, 2009

TRAFFICKING DI TINJAU DARI KUHP

Perdagangan anak dan perempuan (trafficking) di Indonesia sedang mengalami masalah yang cukup serius.Secara objektif kondisi buruk anak anak Indonesia masih belum teratasi secara utuh .Masalah anak sangat mmbutuhkan perhatian dan perlindungan hokum secara khusus (children in need special protection) yang sudah ada sebelum krisis ekonomi melanda bangsa ini .Buruh anak ,anak jalanan,anak yang di lacurkan,perdagangan anak ,anak berkonflik dengan hukum dan beragam macam eksplotasi hak anak lainnya masih mengelantung dalam totalitas pencideraan Hak Asasi Manusia di Indonesia.

Salah satu isu penting yang belum mendapat perhatian serius dari pemerintah adalah masalah perlindungan hokum bagi korban trafficking.Kendatipun sejumlah instrument internasional telah di adopsi ,diratifikasi atau ditandatangani,namun sampai saat ini isu child trafficking masih belum memperoleh intervensi yang signifikan.

Selama ini ,perdagangan anak dan perempuan dianggap sebatas bentuk prostitusi,namun kenyataannya banyak hal dan bentuk bentuk lain diantaranya kerja paksa,perdagangan obat terlarang ,perdagangan organ tubuh ,buruh migrant,anak jalanan dan pekerja anak di jermal baik untuk konsumsi dalam negeri bahkan mencakup lintas transnasional.

Didalam konteks hukum nasional unsur unsur tindak pidana trafficking mengacu kepada protocol PBB sebagai norma yang baru maka batasan dan rumusan delik trafficking menurut protocol belum di temukan secarah utuh didalam ketentuan hukum nasional.

Berdasarkan pengertian protokol,maka trafficking mengandung unsure-unsur sebagai berikut :

1. Adanya perbuatan perlintasan terhadap orang ,yakni :

a. Perekrutan (recruitmen)

b. Pengangkutan (transportation)

c. Pemindahan (transfer)

d. Melabuhkan (harbouring)

e. Menerima (receipt)

2. Adanya modus perbuatan yang di larang,yakni :

a. Penggunaan ancaman (use of force)

b. Penggunaan bentuk tekanan lain (other formsof coercion)

c. Penculikan

d. Kecurangan

e. penipuan

f. Penyalahgunaan kekuasaan

g. Kedudukan bersiko (a position of vulnerability)

3. Adanya tujuan atau akibat dari perbuatan yakni eksploitasi manusia,seperti eksploitasi protitusi,eksploitasi seksual,kerja paksa,perbudakan,praktek serupa perbudakan,perhambahan,peralihan organ tubuh dan lainnya.


Secara yuridis,rumusan delik trafficking in person ke dalam undang undang mutlak di perlukan untuk kriminalisasi perbuatan.Rumusan delik ini belum ada dalam hukum nasional sehingga bagi para penegak hukum yang menganut paham legalistic dan formalistic sulit menemukan hukum (rechvinding)dan membentuk hukum (rechvorming) yang baru terhadap peristiwa yang konkrit melalui mekanisme pengadilan.Padahal,hakim berwenang untuk menggali nilai nilai sosiologi yang aktul dalam masyarakat.Kendatipun UU No.23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak sudah mengkriminalisasi kejahatan perdagangan anak ,namu progresivitas norma UU No.23/2002 masih setengah hati“,yang melahirkan multi ininterpretasi yang menyisakan kekosongan hokum (recht vacuum).Hal ini dikarenakan secara legalitik belum mengatur rumus delik,ruang lingkup perlindungan ,serta bentuk bentuk rehabilitasi ,pemulihan ,dan repatriasi saksi dan korban.

Mengingat kompleksnya masalah kejahatan trafficking,maka diperlukana adanya peraturan perundang undangan yang mengatur secara khusus tentang kejahatan ini.

Perdagangan anak dan perempuan merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM),fenomenaperdagangan manusia di seluruh dunia ,terus berkembang dan berubah dalam bentuk dan kompleksitasnya,yang tetap hanyalah kondisi eksploitatifnya yang ditujukan kepada manusia ,karena agen,kolektor dan sindikat perdagangan manusia sudah semakin canggih dan terorganisir secara rapi.

Pada saat ini,belum ada definisi hukum yang baku tentang perdagangan anak di Indonesia baik dalam KUHP maupun Peraturan perundang undangan lainnya.Perdagangan manusia telah dinyatakan secara eksplisit dalam KHUP dan UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM.

Pasal 297 KHUP menyatakan bahwa :”perdagangan wanita dan perdagangan anak laki laki yang belum dewasa,diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun”.

Pasal 65 UU No.39 Tahun 2999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa : “setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari kegiatan eksploitasi dan pelecehan seksual,penculikan,perdagangan ank,serta berbagai bentuk penyalahgunaan narkotika ,psikotropika,dan zat adiktif lainnya.

Pasal 297 KHUP diatas tidak menjelaskan batasan usia bagi anak anak dan definisi perdagangan anak secara jelas sera unsure unsure yang terkait kedalam kejahatan trafficking.Sedangkan Pasal 65 UU 39 Tahun 1999 tidak menjelaskan sanksi hukum bagi pelaku kejahatan trafficking ,disamping itu tidak menjelaskan perlindungan hukum bagi korban atau saksi saksi ,konfensasi untuk korban serta aspek aspek penting dari penanggulangan perdagangan anak yang direkomendasikan oleh konvensi internasional.Sehingga dalam prakteknya ,pasal pasal ini sulit digunakan untuk menjerat para pelaku kejahatan kemanusiaan ini.

Banyak undang –undang yang dapat digunakan untk menjerat para pelaku perdagangan anak dan kejahatan eksploitasi seksual anak di bawah umur.Hal ini bertujuan untuk melindungi hak-hak anak ,antara lain :

1. Kitab Undang Undang Hukum Pidana

a. Pasal 285 KUHP : “barabg siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan,diancam melakukan pemerkosaan dengan pidanan penjara paling lama dua belas tahun.

b. Pasal 287 KUHP : “barang siapa bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan,padahal diketahui atau sepatutnya harus diduganya bahwa umurnya belum 15 (lima belas) tahun,atau kalau umurnya tidak jelas ,bahwa belum waktunya di kawini,diamcam dengan penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

Pasal 287 ayat (2) KUHP : “penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan,jika umur wanita belum sampai 12 (dua belas)tahun,atau jika salah satu hal berdasarkan pasal 291 dan pasal 294”.

c. Pasal 288 KHUP (1) : “barang siapa dalam perkawinan bersetubuh dengan wanita yang diketahuinya atau sepatutnya diduganya bahwa yang bersangkutan belum waktunya untuk di kawini,apabila perbuatan mengakibatkan luka luka diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.

Ayat (2) : :jika perbuatan mengakibatkan luka luka berat,dijatuhkan pidanan paling lama delapan tahun”.

Ayat (3) : “jika mengakibatkan mati,dijatuhi pidana penjara paling lama dua belas tahun”.

d. Pasal 289 KUHP : “barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan perbuatan cabul,diancam karena perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun”.

e. Pasal 290 Ayat (2) : “barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seseorang padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya,bahwa umurnya belum lima belas tahun atau kalau umurnya tidak jelas ,yang bersangkutan belum waktunya dikawini

Ayat (3) : “barang siapa membujuk seseorang yang diketahuinya atau harus sepatutunya diduganya bahwa umurnya belum lima belas tahun atau kalau umurnya tidak jelas yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawini,untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul,atau bersetubuh di luar perkawinan dengan orang lain”.

f. Pasal 291 KUHP (1) : “jika salah satu kejahatan berdasarkan Pasal 286,287,289 dan 290 mengakibatkan luka luka berat,dijatuhkan pidanan penjara paling lama dua belas tahun”.

Ayat (2) : “jika salah satu kejahatan berdasarkan Pasal 285,286,287,289 dan 290 mengakibatkan kematian dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun”.

g. Pasal 292 KUHP : “orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesame kelamin,yang diketahuionya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa,diancam hukuman dengan pidana penjara paling lama liam tahun”.

h. Pasal 293 Ayat (1) KUHP : “ barang siapa dengan memberi atau menjanjikan uang atau barang,menyalahgunakan pembawa yang dari hubungan keadaan,atau dengan penyesatan sengaja menggerakkan seseorang belum dewasa dan baik tingkah lakunya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul dengan dia ,padahal belum kedewasaannya diketahui atau selayaknya harus diduga,diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun”.

Ayat (2) : “penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan orang terhadap dirinya dilakukan kejahatan”.

Ayat (3) : “tenggang waktu tersebut dalam Pasal 74 bagi pengadu ini adalah masing masing sembilan bulan dan dua belas tahun”.

i. Pasal 294 Ayat (1) KUHP : “barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan anaknya,anak tiri,anak angkat,anak dibawah pengawasannya yang belum dewasa,atau orang yang belum dewasayang pemeliharaannya,pendidikan atau penjagaannya diserahkan kepadanya atau dengan bujangnya atau bawahannya yang belum dewasa,diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun”.

Ayat (2) : “diancam dengan pidana yang sama:

1. “pejabat yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang karena jabatannya adalah bawahannya,atau dengan orang yang penjagaannya dipercayakan atau diserahkan kepadanya”.

2. pengurus,dokter,guru,pegawai,pengawas,atau pesuruh dalam penjara,tempat pekerjaan Negara,tempat pendidikan,rumah piatu,rumah sakit,rumah sakit jiwa atau lembaga social,yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang dimasukkan ke dalamnya”

j. Pasal 295 (1:1) KUHP : “diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahunbarang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan dilakukannay perbuatan cabul oleh anaknya,anak tirinya,anak angkatnya,atau anak di bawah pengawasannya yang belum dewasa atau oleh orang yang belum dewasa yang pemeliharaannya,pendidikannya atau penjagaannya diserahkan kepadanya ataupun oleh bujangnya atau bawahannya yang belum cukup umur dengan orang lain”.

Ayat (1:2): “dengan pidana penjara paling lama empat tahun ,barang siapa dengana sengaja menghubungkan atau memudahkan perbuatan cabul,kecuali yang tersebut dalam butir (1) diatas,yang dilakukan oleh orang yang diketahuinya belum dewasa atau sepatutunya harus diduganya demikian,dengan orang lain

Pasal 295 Ayat (2): “jika yang bersalah melakukan kejahatan itu sebagai pencarian atau kebiasaan,maka pidana dapat di tambah sepertiga”.

k. Pasal 296 KUHP : “barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain,dan menjadikannya sebagai mata pencarian atau kebiasaan,diancam hukuman pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah”.

l. Pasal 297 KUHP: “perdagangan wanita dan perdagangan anak laki laki yang belum dewasa,diancam dengan pidana paling lama enam tahun”.

m. Pasal 298 KUHP: “ dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan dalam Pasal 281,284 s/d 290 dan Pasal 292 s/d 297,pencabuitan hak hak berdasarkan Pasal 35No.1 s/d 5 dapat dinyatakan”.

Ayat (2): “ kjika yang bersalah melakukan salah satu kejahatan berdasarkan Pasal 292 s/d 297 dalam melakukan pencariannya,maka untuk melakukan pencarian itu ada”.

n. Pasal 506 KUHP: “barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian,diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun”.

Beberapa pasal-pasal KUHP diatas merupakan delik aduan yang mengatur batasan umur lima belas tahun sebagai syarat untuk memenuhi unsur kejahatan ini,dengan pengecualiaan anak dibawah umur lima belas tahun dapat dipidana jika terbukti melakukan kejahatan trafficking.Pasal ini juga kontradiktif jika dibandingkan batas umur anak yang diatur dalam peraturan perundang undangan lain.Batasan usia anak dalam pengertian pidana dirumuskan dengan jelas dalam pasal 1 ayat (1) UU No.3 1977 Tentang Peradilan Anak “ Anak adalah orang yang dalam perkara anaka anakala telah mencapai 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai umur 18 tahun,dan belum pernah kawin”.Batasan usia anak pada hakikatnya mempunyai keaneka ragaman bentuk dan spesifikasi.maksudnaya,pengelompokan batas usia maksimum anak sangat tergantung dari kepentingan hukum anak bersangkutan,yang terpenting adalah : “seseorang dapat digolongkan dalam usia anak minimum,yaitu nol (0) tahun batas penuntutan 8 (delapan) tahun sampai dengan batas 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah kawin”.Batasaan usia anak sebagai salah satu unsur yang menetukan sesorang dianggap melakukan kejahatan pidana menjadi polemic bagi hakim untuk menerapkan atau menjatuhkan hukuman bagi pelaku kejahatan,hal ini disebabkan perbedaan batas usia yang berbeda beda menurut peraturan perundang undangan yang berbeda pula.Sehingga penjatuhan putusan oleh majelis hakim sering mengacu kepada tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.

Lemahnya perangkat hukum untuk mkenjerat actor kejahatan trafficking banyak disebabkan oleh sanksi hukum yang diterapkan oleh hakim berdasarkan KUHP dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum semata,selain minimnya pasal pasal yang ada,KUHP menganut system pengancaman maksimal tanpa batasan ancaman minimal .Seperti Pasal 297 KUHP yang berbunyi : “memperniagakan perempuan dan memperniagakan laki-laki belum dewasa dihukum penjara selama-lamanya enam tahun”.Jika kita bandingkan dengan UU Perlindungan anak,maka ketentuan ketentuan tentang tindak pidananya lebih tepat untuk diterapkan bagi actor pelaku kejahatan trafficking,karena selain menganut sisitem ppemidanaan maksimal juga mengatur hukuman minimal dan ancaman pidananya juga berat,seperti yang diatur dalam pasal 83 UU No.23 tahun 2002 sebagai berikut : “setiap orang yang memeperdagangakan,menjual,atau menculik anak untuk diri sendiri atau dijual dipidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahundan paling singkat 3 (tiga) tahun,denda paling banyak Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah)”.

Pada dasarnya Pasal 297 KUHP telah mengatur secara umum larangan perdagangan anak dan perempuan dibawah umur yang merupakan kwalifikasi kejahatan,karena tindakan tersebut tidak manusiawi dan layak mendapat sanksi pidana yang sesuai.Namun ketentuan Pasal 297 KUHP tersebut,pada saat ini tidak dapat diterapkan secara lintas negara sebagai kejahatan internasional.Demian juga dengan pasal 324 KUHP yang subtansinya tidak memadai lagi.

Selain KUHP,perlindungan terhadap perdagangan orang dibawah umur juga telah diatur di dalam UU No.39 tahun 1999 tentang HAM.Undang undang ini merupoakan payung hukum (umbrella act) bagi seluruh peraturan perundang undanganyang secara subtansinya melindungi hak asasi manusia.Karena sifatnya umum,undang undang ini belum bisa direrapkan secara langsung untuk menjerat pelaku kejahatan trafficking,sehingga perlu suatu undang undang yang dapat melaksanakan undang undang tersebut khususnya mengenai larangan dan perlindungan hukum bagi kejahatan perdagangan perempuan dan anak.


Selasa, Oktober 13, 2009

Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi PNS Akper Pemkab Langkat dan Akbid Langkat bermasalah

(HARUS DI LURUSKAN 2)

"Apa yang dilakukan, merupakan bentuk tanggungjawab moral sebagai anak bangsa karena melihat dan mengetahui terjadinya kekeliruan dan merupakan suatu kewajiban setiap anak bangsa untuk mengungkapkan dan meluruskan sesuai dengan ketentuan berlaku (peraturan)"


Mengangkat CPNS dari Tenaga Honorer tidak sesuai aturan.

Pengangkatan puluhan karyawan serta dosen tetap di Akper Pemkab Langkat dan Akbid Langkat menjadi CPNS dari tenaga honorer untuk formasi 2005,2006,2007 dan 2008 di tenggarai tidak sesuai dengan peraturan yang mengatur tentang pengangkatan tenaga honorer manjadi cpns PP No.48 tahun 2005,Peraturan Kepala BKN No.21 Thahun 2005 Tentang Pedoman Pendataan dan Pengolahan Tenaga Honorer Tahun 2005 (Lampiran Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Pedoman Pendataan dan Pengolahan Tenaga Honorer Tahun 2005),Peraturan Kepala BKN No.22 Tahun 2005 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan CPNS Tahun 2005.

Menurut Peraturan Pemerintah No.48 Tahun 2005 Pasal 1 "Tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah atau yang penghasilannya menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah."

Dari ketentuan yang terdapat di dalam Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2005 tersebut sangat jelas tersirat bahwa yang dapat diangkat menjadi PNS (CPNS) dari (dimaksud) tenaga honorer adalah :
1.orang orang yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian di dalam pemerintahan 2.untuk bekerja di instansi pemerintah
3.mendapat penghasilan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Pada kenyataanya yang terjadi adalah pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS (PNS) dari usulan Akper Pemkab Langkat tersebut tidak memenuhi kriteria tersebut diatas,Akademi Keperawatan (Akper) Pemkab Langkat tidak merupakan instansi pemerintahan dibawah Pemkab Langkat dan juga bukan merupakan asset dari pemerintah Kabupaten Langkat,juga penghasilan tenaga honorer tersebut tidak berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) apalagi APBN,(lihathttp://rezalubis.blogspot.com/2009/08/harus-diluruskan.html)

Diantara 33 tenaga honorer yang diangkat menjadi CPNS (PNS) tersebut,terdapat Dosen yang di kamuflase menjadi tenaga pengajar (guru),hal tersebut dilaksanakan mengingat pengangkatn Dosen menjadi CPNS (PNS) merupakan domainnya pemerintah pusat dalam hal ini Departemen Pendidikan Nasional dan Depatemen Agama bukan wilayah/wewenang Pemerintah Kabupaten.tetapi pada kenyataannya pengangkatan tersebut berlangsung dan yang bersangkutan saat ini telah memiliki Nomor Induk Kepegawaian (NIP).

Berdasarkan hal tersebut diatas menurut Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2002 Pasal 18 ayat 1 huruf g "Calon Pegawai Negeri sipil diberhentikan apabila pada waktu melamar dengan sengaja meberikan keterangan atau bukti yang tidak benar",ketentuan ini merupakaan sanksi yang bisa di laksanakan terhadap tenaga honorer tersebut,di samping hal ini jika mengacu kepada surat Kepala Badan Kepegawaian Negara No.K.26-30/V.35-5/99 tanggal 27 Maret 2006 yang ditujukan kepada Gubernur se Indonesia dan semua Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat yang berisikan antara lain :
5. Kebenaran dan keakuratan dokumen tenaga honorer merupakan tanggung jawab Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing
6. Apabila di kemudian hari di temukan tenaga honorer yang fiktif,secara otomatis akan di keluarkan dari data base dan kepad yang terlibat harus bertanggung jawab secara hukum baik dari sisi administrasi dan kerugian negara dan bagi PNS yang merekomendasikan ,mengusulkan dan menetapkan tenaga honorer tersebut akan di kenakan sanksi sesuai dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku.

"Anak bangsa yang berusaha berbuat sesuatu demi pembangunan bangsa dan negara"








Selasa, Agustus 04, 2009

HARUS DILURUSKAN

Akademi Keperawatan Pemkab Langkat dan Akademi Kebidanan Langkat merupakan Perguruan Tinggi Kesehatan yang ada di Kabupaten Langkat dan merupakan kebanggaaan masyarakat Langkat yang diyakini oleh masyarakat Langkat sebagai perguruan tinggi yang di punyai/di selenggarakan oleh oleh Pemerintah Kabupaten Langkat ,kenyataan ini sangat di yakini oleh masyarakat Langkat dan hal ini ditunjukkan oleh penggelola kedua Satuan Pendidikan tersebut dengan menempatkan tulisan "Pemerintah Kabupaten Langkat " di atas kedua nama satuan Pendidikan tersebut di depan kampus pendidikan tersebut juga pada kertas surat resmi kedua Pendidikan Tinggi tersebut dan di tuliskan di kendaraan operasional (Bus dan mobil) ke dua Akademi tersebut .Penggelola secara sengaja mempublikasikan nama satuan pendidikan Akademi Kebidanan Pemkab Langkat.Kenyataan inilah yang menguatkan image yang berkembang di masyarakat Langkat bahwa satuan pendidikan tersebut adalah milik Pemerintah kabupaten Langkat yang kadang kadang dianggap bahwa perguruan tinggi tersebut adalah negeri bukan perguruan tinggi swasta.Untuk hal tersebut lah kami coba memaparkan keadaan sebenarnya melalui tulisan ini .Bahwa sebenarnya Akademi Keperawatan Pemkab Langkat dan Akademi Kebidanan Langkat tersebut secara kelembagaan tidak di bawah Pemerintah Kabupaten Langkat. Akademi Kebidanan Langkat berada di bawah Yayasan Akademi Kebidanan Pemerintah Kabupaten Langkat sebagai Badan Penyelenggara Perguruan Tingginya,sedangkan Akademi Keperawatan Pemkab Langkat tidak diketahui di mana Badan Penyelenggara Perguruan Tingginya.Adalah kewajiban bagi kita semua untuk meluruskan hal tersebut melalui tulisan ini kami coba membuka dan mempublikasikan kepada masyarakat khususnya masyaraka Langkat tentang keadaan sebenarnya ke dua satuan pendidikan tinggi kesehatan tersebut.


Latar Belakang

Apa yang kami laksanakan ini bukanlah sesuatu tindakan yang bertujuan dan bersifat kepentingan pribadi bukanlah juga merupakan tindakan untuk menghambat pembangunan pendidikan di Indonesia khususnya di Kabupaten Langkat atau untuk mendiskreditkan seseorang,lembaga atau pihak pihak terkait lainnya dengan penyelenggaraan/pelaksanaan institusi pendidikan tinggi tersebut maupun badan penyelenggarakan pendidikan tinggi tersebut.

Kami coba memaparkan apa yang selama ini tidak berjalan dengan semestinya sesuai dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini dan bertujuan mengajak pihak pihak terkait dgn permasalahn ini untuk dapat bersama sama memperbaiki keadan tersebut sehingga dapat berjalan sesuai dengan koridornya.

Yang mendasari dan menjiwai tindakan kami adalah :

Pasal 28F UUD 1945

Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya,serta berhak untuk mencari dan memperoleh,memiliki,menyimpan,mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yg tersedia.

Pasal 31 ayat (3) UUD 1945

Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dana ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang undang

1. Akademi Keperawatan Pemkab Langkat

Pendirian Akademi Keperawatan Pemkab Langkat tak dapat dipisahkan dari Sekolah Perawat Kesehatan (SPK) Pemerintah Kabupaten Langkat yang berlokasi di Kecamatan Tanjung Pura tepatnya di dalam kompleks Rumah Sakit Umum Tanjung Pura Kabupaten Langkat yang merupakan RSU milik Pemerintah Kabupaten Langkat.SPK Pemkab Langkat merupakan jenjang pendidikan Sekolah Menengah Atas Kejuruan rumpun Kesehatan (Perawat) yang berdiri pada tahun 1991.

Kemudian SPK Pemkab Langkat tsb di konversi menjadi Akademi Keperawatan Pemerintah Daerah Kabupaten Langkat .

Akademi Keperawatan Pemkab Langkat beroperasional berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI No.HK.00.06.1.1.393 Tentang Penunjukan Akademi Keperawatan Pemerintah Daerah Tingkat II Langkat Propinsi Sumatera Utara untuk menyelenggarakan Program Diploma III Keperawatan Tanggal 7 Februari 1998 semenjak keberadaan Pendidikan Tinggi tersebut tidak jelas kedudukannya apakah di bawah Pemkab Langkat atau berdiri mandiri terlepas dari Pemkab Langkat layaknya Perguruan Tinggi Swasta sebagai mana adanya,jika Akper Pemkab Langkat berada di bawah Pemerintah Kabupaten Langkat di mana posisinya apakah dia sebuah UPT Dinas Kesehatan Langkat (dan tentu tidak memungkinkan Perguruan Tinggi di bawah Satuan Kerja Pemerintah Daerah=SKPD) seperti pada masa SPK Pemkab Langkat…?, atau berupa SKPD (Satuan Kerja Pemerintah Daerah) dan jika Akper Pemkab Langkat adalah milik Pemda, mestinya masuk dalam neraca daerah dan akan di audit oleh akuntan Negara (BPKP) namun hal itu tidak pernah ada.Dan seandainya AKPER Pemkab Langkat berdiri sendiri layaknya PTS pada umumnya di mana Badan Penyelenggara Perguruan Tingginya (umumnya berbentuk Yayasan).Dan anehnya berdasarkan Penelusuran di ketemukan bahwa DPRD Langkat (Anggota DPRD Langkat) banyak yg tidak mengetahui status Akper Pemkab Langkat tsb,hal ini suatu yang aneh dan menggelikan Akademi Keperawatan Pemkab Langkat tersebut luput dari perhatian anggota Dewan Yang terhormat mengingat lokasi kampus yang hanya berjarak kurang dari 1 km dari gedung Dewan terhormat dan Akper tsb sejak tahun 1998 mendidik mahasiswanya dan telah menghasilkan (menamatkan) ratusan alumni.......

Kemudian Pada Tahun 2007 Pemerintah Kabupaten Langkat,menerbitkan Peraturan Bupati No.2 Tahun 2007 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Akademi Keperawatan Pemerintah Kabupaten Langkat,peraturan ini berisikan tentang tupoksi (tugas,pokok dan fungsi) dari struktur organisasi mulai dari Dewan Senat,Direktur,para Pembantu Direktur,Dosen sampai sampai ke bagian terkecil di struktur organisasi Akper Pemkab Langkat tersebut,hal ini jelas jelas intervensi pemerintah dalam hak otonomi penyelenggaraan pendidikan tinggi dan hal ini sangat bertentangan dengan UU No.20 Tahun 2003 Pasal 24 Ayat (2) Perguruan tinggi memiliki otonomi untuk mengelola sendiri lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan pendidikan tinggi,penelitianilmiah,dan pengabdian masyarakat,dimana perguruan tinggi mempunyai hak untuk mengatur menggelola diri sendiri tanpa campur tangan pihak luar manapun dan bukankah perguruan tinggi seharusnya memiliki Statuta (Kepmendiknas No. 234/U/2000 Tentang Pedoman Pendirian Perguruan Tinggi pasal 4 huruf e) yang merupakan Anggaran Dasar /Anggaran Rumah Tangga Perguruan Tinggi tersebut.

Disamping itu adanya oknum PNS yang bertugas secara tetap pada satuan pendidikan tinggi tersebut dan memegang jabatan struktural maupun fungsional (Direktur,Dosen ) yang berstatus Pegawai Negeri Sipil,hal ini menimbulkan pertanyaan dan perlu di perjelas……apakah PNS tersebut bekerja secara full time di Akper tsb sehingga meninggalkan kewajiban pokoknya di instansi asal kalau ya apa dasar nya...kalau tidak mengapa bisa demikian,disamping itu diketahui beberapa oknum PNS tersebut ada yang menjalankan rangkap jabatan (bertugas di Akper Pemkab Langkat namun mereka juga terdata sebagai tenaga fungsional di Rumah Sakit Umum dan Puskesmas) di Kabupaten langkat,hal ini jelas bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1997 Tentang Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Rangkap dan Peraturan Pemerintah No.47 Tahun 2005 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1997 Tentang Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Rangkap.

· Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS

Adanya pengangkatan beberapa staf dan karyawan di Akademi Keperawatan Pemkab Langkat menjadi CPNS dari tenaga honorer untuk formasi tahun 2005,2006 dan 2007 yang tidak sesuai dengan :

o Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :

1. Tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah atau yang penghasilannya menjadi beban nggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

2. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang berwenang mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan Pegawai Negeri Sipil di lingkungannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

3. Instansi adalah instansi pemerintah pusat dan instansi pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota.

o PP No.43 Tahun 2007 Perubahan Peraturan Pemerintah No.48 Thn 2005 Tentang Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS

o Peraturan Kepala BKN No.21 Thahun 2005 Tentang Pedoman Pendataan dan Pengolahan Tenaga Honorer Tahun 2005 (LAMPIRAN PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA PEDOMAN PENDATAAN DAN PENGOLAHAN TENAGA HONORER TAHUN 2005)

o Peraturan Kepala BKN No.22 Tahun 2005 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan CPNS Tahun 2005.


Pengangkatan CPNS dari Tenaga Honorer tsb sangat tidak memenuhi ketentuan yang telah diatur dalam peraturan tersebut diatas dimana tenaga honorer tersebut tidak bekerja di instansi pemerintah (di bawah Pemkab Langkat) berdasarkan penelusuran kami di lapangan tidak dijumpai satupun aturan yang mendukung bahwa Akademi Keperawatan Pemkab Langkat merupakan Satuan kerja Pemerintah Daerah (SKPD) maupun Unit Pelaksana Teknis (UPT) dari Satuan Kerja Pemerintah Daerah ataupun sebagai lembaga teknis daerah sebagaimana yang di isyaratkan dalam Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 2007 Tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah.. Hal ini diperkuat lagi dengan penelusuran kami kepada DPRD Langkat dimana pihak DPRD Langkat tidak mengetahui status lembaga tersebut (http://www.hariansuarasumut.com/Sumatera-Utara/3193.html), hal yang sama juga di kemukakan oleh beberapa pejabat di Pemkab Langkat (http://posmetro-medan.com/view-9666)

Disamping itu tenaga honorer yang diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tersebut penghasilannya sebagai tenaga honorer di Akademi Keperawatan Pemkab Langkat tidak menjadi beban APBD sebagaimana diisyaratkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005.


2.Yayasan Akademi Kebidanan Pemerintah Kabupaten Langkat

Yayasan Akademi Kebidanan Pemerintah Kabupaten Langkat didirikan berdasarkan Akte Notaris Sri Yulianti,SH Nomor :2 tanggal 5 Agustus 2002 dan telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Stabat dengan Nomor : 110/YY/2002/PN.Stb.

Yayasan Akademi Kebidanan Pemerintah Kabupaten Langkat merupakan Penyelengara Akademi Kebidanan Langkat sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 248/D/O/2002 Tentang Pemberian Ijin Penyelenggaraan Program Studi Dan Pendirian Akademi Kebidanan Langkat di Langkat Diselenggarakan Oleh Yayasan Akademi Kebidanan Pemerintah Kabupaten Langkat Di Langkat.

Pendirian Yayasan Akademi kebidanan Pemerintah Kabupaten Langkat oleh Pemkab Langkat sangat tidak transparan dan tidak sesuai dengan UU No 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan jo UU No.28 Tahun 2004 Tentang Perubahan UU No.16 Tahun 2001 Tentang Yayasan, dalam ketentuan Undang-Undang (UU) No.16 Tahun 2001 Tentang Yayasan jo 28 Tahun 2004 tentang Perubahan UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, tidak ada yang mengatur Pemerintah Daerah (Pemda) dapat memiliki sebuah yayasan.Hal ini dapat kita lihat pada UU tsb.

o pembentukan Yayasan oleh Pemerintah Kabupaten Langkat adalah sangat bertentangan dengan Undang Undang No.16 Tahun 2001 Tentang Yayasan Pasal 9 Ayat (1) Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebahagian kekayaan pendirinya,sebagai kekayaan awal.

“Berdasarkan bunyi pasal ayat Pasal 9 ayat (1) UU No.16 Tahun 2001 Tentang Yayasan tsb diatas Yayasan hanya dapat didirikan oleh satu orang atau lebih yang berarti individu individu di dalam masyarakat dengan kata lain yayasan hanya dapat didirikan oleh masyarakat (tidak oleh pemerintah/pemkot/pemkab).”

hal ini diperkuat lagi oleh bunyi pasal 52 ayat (2),(3) UU No.16 Tahun 2001 Tentang Yayasan jo UU No 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan atas UU No.16 Tahun 2001 Tentang Yayasan,

(2) Ikhtisar laporan Keuangan yang merup

akan bagian dari ikhtisar laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib di umumkan dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia bagi yayasan yang :

a. memperoleh bantuan Negara,bantuan luar negeri,atau pihak lain sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) atau lebih dalam 1 (satu) tahun buku;atau

b. mempunyai kekayaan diluar harta wakaf

sebesar Rp.20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) atau lebih

(3) Laporan keuangan Yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib di audit oleh Akuntan Publik

dan dapat di telaah lebih lanjut jika yayasan tersebut memperoleh bantuan Negara (Pemerintah/Pemkab) maka yayasan tersebut wajib membuat iktisar laporan keuangan yayasan untuk diumumkan di surat kabar dan laporan keuangan Yayasan harus diaudit oleh Akuntan Publik.Jika Yayasan Akademi Kebidanan Pemerintah Kabupaten Langkat merupakan institusi yang bernaung di bawah Pemkab Langkat akan jelas jelas bertentangan dgn ketentuan undang undang tersebut diatas dengan kata lain :

“Audit yang dilakukan oleh akuntan publik sejalan dengan pembentukan yayasan hanya dilakukan masyarakat sebab jika yayasan merupakan bahagian dari pemerintah maka audit dilakukan oleh akuntan Negara/pemerintah dalam hal ini BPK/BPKP”

o pada UU No.32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah Paragraf Ketiga Larangan bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

Pasal 28 (b) turut serta dalam suatu perusahaan ,baik milik swasta maupun milik Negara/daerah,atau

dalam yayasan bidang apapun”.

“Ketentuan yg tersirat di dalm UU tersebut diatas jelas dan sangat transparan bahwa seorang Kepala Daerah tidak diperkenankan terterlibat dalam suatu yayasan bentuk apapun.Hal ini mengingat di dalam Akte Yayasan Akademi Kebidanan Pemerintah Kabupaten Langkat tercantum nama dan jabatan Bupati Langkat (sekarang mantan) sebagai pendiri Yayasan Akademi Kebidanan Pemerintah Daerah Kabaupaten Langkat dan ini jelas jelas bertentangan dgn UU tersebut diatas.”

3. Akademi Kebidanan Langkat (Bukan Akademi Kebidanan Pemkab Langkat)

Akademi Kebidanan Langkat merupakan satuan pendidikan (tinggi) dengan jenjang program Diploma Tiga (D 3) yang diselenggarakan Yayasan Akademi Kebidanan Pemerintah Kabupaten Langkat.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 248/D/O/2002 Tentang Pemberian Ijin Penyelenggaraan Program Studi Dan Pendirian Akademi Kebidanan Langkat di Langkat Diselenggarakan Oleh Yayasan Akademi Kebidanan Pemerintah Kabupaten Langkat Di Langkat.

Sesuai dengan ijin penyelenggaraan program studi dan pendirian Akademi Kebidanan Langkat tsb,AKBID Langkat mulai beroperasional dari Tahun Akademik 2002-2003 sampai saat ini dan sepanjang beroperasinya Akbid tersebut banyak kita jumpai hal hal yang tidak sesuai dengan peraturan dan perundang undangan bidang pendidikan khususnya pendidikan tinggi,hal ini dapat kita kita buktikan sebagai berikut :

Penyelenggara dan Penggelola secara sengaja memakai nama satuan pendidikan yang berbeda dengan yang telah ditetapkan dalam ijin pendirian (Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 248/D/O/2002 Tentang Pemberian Ijin Penyelenggaraan Program Studi Dan Pendirian Akademi Kebidanan Langkat di Langkat Diselenggarakan Oleh Yayasan Akademi Kebidanan Pemerintah Kabupaten Langkat Di Langkat),penggelola Akademi Kebidanan Langkat secara sadar dan sengaja telah memakai dan / atau merubah nama satuan pendidikan menjadi Akademi Kebidanan Pemkab Langkat tindakan ini merupakan suatu perbuatan yang melawan hukum dan pembohongan publik dimana akibat dari penggunaan nama yang berbeda tersebut secara umum dan resmi mengakibatkan masyarakat dibodohi dan di dustakan dan yg lebih memprihatinkan lagi nama Akademi Kebidanan Pemkab Langkat tersebut secara sadar dan sengaja juga dicantumkan didalam Ijazah yang diterima para alumni Akademi kebidanan Langkat dari Alumni I sampai saat ini. Akademi Kebidanan Pemkab Langkat. adalah satuan pendidikan tinggi yang yang tidak pernah ada untuk diakui oleh peraturan dan perundang undangan di Negara Kesatuan Republik Indonesia dan pihak Akademi Kebidanan Langkat secara sengaja telah melakukan hal tersebut serta membuat pembohongan publik bagi masyarakat Langkat khususnya dan bisa menimbulkan permaslahan hukum, hal ini tentunya tidak bisa di biarkan berlarut larut dan kewajiban kita semua untuk meluruskan hal tersebut.


Akademi Kebidanan Langkat telah di akreditasi oleh Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan Badan Pengembangan Dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Departemen Kesehatan RI melalui Keputusan Kepala Pusat Pendidikan Kesehatan Badan PPSDM Kesehatan Departemen Kesehatan NO.HK.00.03.2.2.01255 Tentang Penetapan Strata Akreditasi AKBID Kabupaten Langkat Propinsi Sumatera Utara Kode Institusi :12132401D.Dalam keputusan tersewbut AKBID Kabupaten Langkat ditetapkan Strata Akreditasinya adalah B dengan nilai 81,05.Akreditasi yang diperoleh oleh Akademi Kebidanan Langkat dari Pusat Pendidikan Tenga Kesehatan Badan PPSDM Kesehatan Depkes tersebut sangat tidak sesuai UU dan peraturan yang ada,dimana Pemerintah telah menetapkan bahwa Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) adalah Lembaga yang melaksanakan Akreditasi bagi Perguruan Tinggi,hal ini dapat kita temukan di Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

27. Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi yang selanjutnya disebut BAN-PT adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan

BAB XIII

AKREDITASI

Pasal 87

(1) Akreditasi oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) dilaksanakan oleh:

a. BAN-S/M terhadap program dan/atau satuan pendidikan penddikan jalur formal pada jenjang pendidikan dasar dan menengah;

b.BAN-PT terhadap program dan/atau satuan pendidikan jenjang pendidikan tinggi; dan

c. BAN-PNF terhadap progam dan/atau satuan pendidikan jalur nonformal.

dan di Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.28 Tahun 2005 Tentang Badan Akreditasi Perguruan Tinggi.

Pasal 2

(1) Untuk melaksanakan akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pemerintah membentuk Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi yang selanjutnya disebut BAN-PT.

(2) BAN-PT merupakan badan nonstruktural yang bersifat nirlaba dan mandiri yang bertanggungjawab kepada Menteri


§ Penerbitan ijazah tidak sesuai dengan :

o UU N0.20 Thn 2003,

o Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 184/U/2001 Tentang Pedoman Pengawasan Pengendalian Dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana dan Pasca Sarjana di Perguruan Tinggi

o Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi Depdiknas No.08/DIKTI/KEP/2002 Tentang Petunjuk Teknis Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 184/U/2001 Tentang Pedoman Pengawasan Pengendalian Dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana dan Pasca Sarjana di Perguruan Tinggi yang berisikan antara lain :

“ Menerbitkan ijazah bagi lulusan program studi oleh perguruan tinggi, dengan demikian keharusan ijazah lulusan PTS yang semula memerlukan penanda-syahkan ijazah oleh Kopertis ditiadakan.”.

Adalah hal yang aneh dan mengherankan Akademi Kebidanan Langkat memakai Ijazah yang diterbitkan oleh Departemen Kesehatan hal ini bertentangan dengan peraturan dan perundang undangan yang mengatur tentang pendidikan di Indonesia,karena di dalam UU No.20 Thn 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional telah jelas di nyatakan “Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab dalam bidang pendidikan nasional” (yang memimpin departemen) jadi dengan kata lain “yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan pendidikan adalah Menteri Pendidikan Nasional bukan Menteri Kesehatan (Depkes RI)”,berdasarkan hal tersebut adalah suatu yang aneh jika Akademi Kebidanan Langkat menerbitkan Ijazah berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.00.06.2.4.1.3198 Tentang Pedoman Penatausahaan Ijazah Pendidikan Diploma Bidang Kesehatan sementara ijin pendirian Akademi Kebidanan Langkat di terbitkan oleh Menteri Pendidikan Nasional RI, yaitu Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 248/D/O/2002 Tentang Pemberian Ijin Penyelenggaraan Program Studi Dan Pendirian Akademi Kebidanan Langkat di Langkat Diselenggarakan Oleh Yayasan Akademi Kebidanan Pemerintah Kabupaten Langkat Di Langkat. Sementara Departemen Pendidikan Nasional RI menyerahkan sepenuhnya penerbitan Ijazah kepada perguruan tinggi sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 184/U/2001 Tentang Pedoman Pengawasan Pengendalian Dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana dan Pasca Sarjana di Perguruan Tinggi dan Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi Depdiknas No.08/DIKTI/KEP/2002 Tentang Petunjuk Teknis Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 184/U/2001 Tentang Pedoman Pengawasan Pengendalian Dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana dan Pasca Sarjana di Perguruan Tinggi yang berisikan antara lain :

“ Menerbitkan ijazah bagi lulusan program studi oleh perguruan tinggi, dengan demikian keharusan ijazah lulusan PTS yang semula memerlukan penanda-syahkan ijazah oleh Kopertis ditiadakan.”.

Penerbitan Ijazah tersebut mempengaruhi keabsyahan ijazah tersebut dan bahkan ijazah tersebut tidak mempunyai civil effect ditambah penulisan nama satuan pendidikan di dalam ijazah tidak sesuai dengan nama yang tertera di dalam ijin pendirian (kepmendiknas No: 248/D/O/2002 Tentang Pemberian Ijin Penyelenggaraan Program Studi Dan Pendirian Akademi Kebidanan Langkat di Langkat Diselenggarakan Oleh Yayasan Akademi Kebidanan Pemerintah Kabupaten Langkat Di Langkat),nama satuan pendidikan yang tertera didalam Ijazah adalah Akademi Kebidanan Pemkab Langkat sementara nama satuan pendidikan yang resmi sesuai peraturan perundang undangan dan terdaftar di Depdiknas adalah Akademi Kebidanan Langkat.

Akademi Keperawatan Pemkab Langkat dan Yayasan Akademi Kebidanan Pemerintah Kabupaten Langkat (Akademi Kebidanan Langkat) kerap mendapat bantuan/sokongan dari Pemkab Langkat (lokasi pertapakan satuan pendidikan,sarana prasarana dalam bentuk gedung dsbnya),tetapi biaya untuk masuk dan berkuliah di institusi pendidikan tinggi tersebut sangat sangat mahal layaknya PTS swasta yang tidak mendapat bantuan dari pemerintah hal ini membuat diskriminasi bagi anak bangsa yang mempunyai kemampuan intelektual tinggi tetapi tidak bisa masuk dan berkuliah disebabkan ketidak mampuan dalam menyediakan biaya masuk perguruan tinggi tersebut mencapai Rp.15.000.000,- untuk biaya masuk ke Akademi Kebidanan Langkat yang nota bene mendapat bantuan dari Pemkab Langkat.

4. Kesimpulan dan Saran.

1. Untuk menghindari interprestasi yang berbeda pengelolaan satuan pendidikan harus dilakukan berdasarkan prinsip tranparansi,perlunya kembali melihat dan melaksanakn secara konsisten pengelolaan satuan pendidikan sesuai dengan peraturan dan perundang undangan tentang pendidikan mulai dari produk perundang undangan yang tertinggi hinggga yang terendah,jangan setengah setengah yang akhirnya akan menimbulkan permasalahan

2. Perlu segera dilaksanakannya perbaikan di ketiga lembaga tersebut baik Badan Penyelenggara satuan pendidikan tinggi maupun kedua satuan pendidikan tinggi tersebut (Akademi Keperawatan Pemkab Langkat dan Akademi Kebidanan Langkat) yang nota bene merupakan asset bagi masyarakat Langkat khususnya sehingga mampu mewujudkan fungsi dan tujuan pendidikannasional berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 sehingga bisa melaksanakan pendidikan yang adil dan bermutu bagi peserta didik,berprinsip nirlaba dan dapat menggelola dana secara mandiri dan tepat guna untuk memajukan sumber daya manusia di bidang kesehatan khususnya bagi masyarakat luas.

3. Mengusulkan kepada Pemerintah kabupaten Langkat untuk membentuk Badan Hukum Pendidikan Pemerintah Daerah (BHPPD) sebagai mana amanat UU No.9 TaHUN 2009 Tentang badan Hukum Pendidikan (BHP) melalui peraturan Bupati Langkat (UU No.9 TaHUN 2009 pasal 7 ayat (2))UU No.9 Thn 2009 Tentang BHP Pasal 6 Ayat (2) BHPP,BHPPD,dan BHM hanya mengelola 1 (satu) satuan pendidikan formal dan memergerkan ke dua satuan pendidikan tinggi tsb (Akademi Keperawatan Pemkab Langkat dan Akademi Kebidanan Langkat) ke dalam satuan pendidikan baru contohnya Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan yang bisa menggelola beberapa program studi (keperawatan & kebidanan) dan mengembangkan jumlah Program Studi/Jenjang Program (dgn menambah) jenjang program yg lebih tinggi (Strata 1),sehingga nantinya STikes tersebut mengelola beberapa program studi dalam rumpun kesehatan.Hal ini sesuai amanat

Dan tentu hal tersebut tidaklah semudah membalik telapak tangan harus ada niat dan usaha keras untuk mewujudkan hal tersebut,diperlukan kerja sama yang sinergi antara DPRD Langkat,Pemerintah Kabupaten Langkat,para penggelola satuan pendidikan tinggi tersebut dan masyarakat yang peduli akan pendidikan tinggi tersebut untuk mewujudkan hal tersebut,dan kami yakin serta percaya kerja sama dan sama sama bekerja tersebut akan menghasilkan dan mampu mewujudkan hal tersebut diatas,yang akhirnya nanti Langkat akan mempunyai Perguruan Tinggi yang berkwalitas dengan menelurkan insan insan akademis yang mampu menjawab setiap tantangan yang akan datang dengan kemampuan intelektual serta kompetensi keilmuannya .

Demikianlah kami sampaikan beberapa hal yang berkaitan dengan permasalahan yang kita hadapi bersama semoga dengan dengan niat baik dari kita semua,kita bisa dan mampu membangun institusi pendidikan tinggi yang sehat dan maju berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 sehingga mampu mengangkat harkat dan martabat Bangsa dan Negara yang akhirnya akan membawa Kabupaten Langkat menjadi lebih baik lagi